Neokolonialisme Galian C di Donggala: Memahat Bukit, Mengubur Laut, dan Menambang Napas Rakyat

 

Wajah pesisir Kabupaten Donggala hingga koridor Kota Palu pada pertengahan Mei 2026 ini kian menyerupai lanskap apokaliptik. Debu putih hasil gilingan mesin stone crusher membubung tinggi, menciptakan kabut permanen yang menyelimuti pemukiman warga di Kelurahan Buluri, Watusampu, hingga wilayah pesisir Donggala. Di balik deru mesin yang tak pernah tidur, tersimpan sebuah ironi besar: pembangunan infrastruktur nasional yang digenjot habis-habisan ternyata dibangun di atas fondasi kehancuran ekologis dan penderitaan manusia yang bersifat menetap. 


Secara hukum, perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib menerapkan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan juga wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang ditimbulkan. 


Aktivitas galian C di wilayah ini bukan lagi sekadar usaha pertambangan skala kecil, melainkan mesin ekonomi raksasa yang melayani dahaga proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan proyek strategis nasional lainnya. Namun, kemudahan perizinan yang diberikan di bawah bendera investasi seolah memberikan "cek kosong" bagi para pengusaha untuk mengabaikan kaidah pertambangan yang berkelanjutan (good mining practice). Pertumbuhan ekonomi yang tercatat di atas kertas birokrasi berbanding terbalik dengan degradasi kualitas hidup di lapangan. 


Berdasarkan pengamatan hingga Mei 2026, fenomena sedimentasi atau siltasi masif telah mengubah wajah laut kita. Material halus dari lereng bukit yang dikupas mengalir tanpa hambatan ke bibir pantai setiap kali hujan mengguyur, atau bahkan melalui tumpahan material dari tongkang-tongkang pengangkut yang melebihi kapasitas di terminal-terminal khusus (Tersus). 


Data dari berbagai kajian ekologi laut lokal menunjukkan bahwa polip-polip karang di sepanjang pesisir Donggala kini tertutup lapisan sedimen tebal. Karang yang sejatinya membutuhkan cahaya matahari untuk fotosintesis zooxanthellae kini "tercekik" dan mati. Kematian terumbu karang ini bukan sekadar hilangnya keindahan bawah laut, melainkan runtuhnya benteng alami pelindung pantai dari abrasi dan tsunami sebuah risiko yang sangat fatal mengingat sejarah kelam bencana 2018 di wilayah ini. 


Runtuhnya ekosistem karang secara otomatis menghancurkan mata rantai kehidupan nelayan tradisional. Ikan-ikan karang bermigrasi atau hilang, memaksa nelayan kecil dengan perahu katinting untuk melaut lebih jauh ke tengah laut dengan risiko keselamatan yang tinggi dan biaya BBM yang membengkak. Di sini, kita melihat ketidakadilan ruang, gunung kita dikeruk untuk kepentingan infrastruktur luar daerah, sementara laut kita dikorbankan hingga nelayan kehilangan kedaulatan pangannya. 


Polusi udara akibat debu galian C telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Laporan kesehatan dari Puskesmas di wilayah terdampak sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 menunjukkan grafik kenaikan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang signifikan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Udara bersih, yang merupakan hak asasi paling dasar, kini menjadi barang mewah di Donggala. 


 


Kritik tajam patut diarahkan pada efektivitas dokumen Amdal dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL-RPL) perusahaan-perusahaan tambang di sepanjang jalan poros Palu-Donggala. Praktik penyiraman jalan yang ala kadarnya terbukti tidak mampu meredam partikel debu halus (PM2.5) yang bersifat karsinogenik. Perusahaan seolah-olah hanya melakukan "pencitraan ekologi" tanpa benar-benar melakukan mitigasi teknis yang mumpuni pada sumber debu di area quarry. 


Jalan Trans Sulawesi yang dibangun dengan uang pajak rakyat kini hancur lebam oleh truk bertonase raksasa yang melebihi kelas jalan. Rakyat Donggala harus bertaruh nyawa di atas aspal yang berlubang dan licin saat hujan, serta buta karena debu saat panas. Kerusakan jalan ini adalah bentuk "eksternalitas" yang dibebankan kepada publik, sementara keuntungan dari penjualan material tambang mengalir deras ke kantong-kantong korporasi tanpa retribusi perbaikan lingkungan yang sepadan. 


Pertanyaan besar muncul, di mana peran pengawasan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten? Hingga 15 Mei 2026, penegakan hukum lingkungan terkesan tumpul. Inspektur tambang seolah tidak berdaya menghadapi gurita kepentingan yang berkelindan di balik industri galian C. Pembiaran ini bisa dikategorikan sebagai malpraktek birokrasi, di mana negara hadir hanya sebagai pemberi izin, namun absen sebagai pelindung rakyat dan lingkungan. 


Seringkali argumen pembelaan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, jika kita menggunakan pendekatan akuntansi lingkungan, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki jalan yang rusak, biaya pengobatan warga yang sakit, serta biaya pemulihan terumbu karang yang mati, jauh melampaui nilai PAD yang diterima. Kita sedang melakukan bisnis yang merugi secara ekologis dan sosial demi keuntungan ekonomi jangka pendek. 


Sebagai langkah konkret, pemerintah harus segera melakukan moratorium (pemberhentian sementara) pemberian izin baru dan melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang aktif di pesisir Donggala. Perusahaan yang tidak memiliki sistem pengelolaan sedimen (sediment pond) dan filtrasi udara yang standar harus dicabut izin operasionalnya tanpa kompromi. 


Perlu ada peninjauan ulang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemukiman padat tidak boleh lagi dijadikan kawasan tambang terbuka. Pemisahan antara zona industri tambang dengan zona pemukiman dan pariwisata bahari harus tegas, agar tidak terjadi konflik ruang yang berkepanjangan seperti yang kita saksikan hari ini. 


Pemerintah harus mewajibkan adanya "Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan" yang ditempatkan di bank pemerintah sebelum aktivitas tambang dimulai. Dana ini harus bisa diakses oleh masyarakat melalui komite independen untuk membiayai pemulihan kesehatan warga atau rehabilitasi terumbu karang jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, tanpa harus menunggu proses peradilan yang berbelit-belit. 


Masyarakat tidak boleh lagi hanya menjadi penonton. Jika pemerintah tetap bungkap, maka gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) adalah jalan konstitusional yang harus ditempuh. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, dan hak atas lingkungan yang baik tidak bisa ditawar dengan alasan investasi apa pun. Kesadaran kolektif warga Donggala untuk menuntut haknya adalah kunci utama perubahan. 


Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Donggala harus sadar bahwa sejarah akan mencatat warisan mereka, apakah mereka akan diingat sebagai pemimpin yang membangun peradaban, atau pemimpin yang membiarkan alamnya dihancurkan dan rakyatnya "ditambang" napasnya hingga habis. Donggala tidak butuh sekadar janji perbaikan aspal. “Donggala butuh keadilan ekologis”. Sebelum semua terlambat, hentikan bunuh

 diri ekologis ini sekarang juga. 


Komentar